Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung.
Tindakan Kejagung dinilai KY sebagai upaya untuk menjaga kehormatan profesi hakim.
"KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus dugaan suap ini. Tindakan ini sangat penting mengingat keterlibatan hakim dalam kasus suap dapat mencederai keluhuran dan martabat profesi hakim," kata Mukti Fajar dalam keteranganya.
KY sendiri sebelumnya telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terlibat dan mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca juga: KY Telusuri Informasi 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tanur.
"Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat rekomendasi pemberhentian," ujar Mukti Fajar.
KY juga berencana terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung guna mendalami lebih lanjut kasus suap di PN Surabaya ini, demi memastikan kelancaran proses hukum dan pengungkapan yang menyeluruh.
MKH sendiri merupakan forum pembelaan bagi hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan berpotensi dijatuhi sanksi berat.
KY berharap langkah-langkah tegas ini bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.
Baca juga: KY Tunggu Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung Soal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menangkap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah membenarkan adanya penangkapan oknum hakim tersebut.