Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Uman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, yang menangguhkan penahanan guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (39) yang dilaporkan polisi karena memarahi anaknya, D (6).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Propam Polda Sultra untuk turun tangan mendalami kasus.
"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya. Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu. Dan nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja. Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Sehubungan dengan orang tua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun. Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucapnya.
"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjut Sahroni.
Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.
Baca juga: 3 Kejanggalan Kasus Pemukulan Siswa SD di Sultra: Guru Honorer jadi Tersangka, Korban Anak Polisi
Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.
Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.
Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).
Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.
Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.
Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.
Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.
Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.
Baca juga: Kronologi Kasus Aipda Wibowo dan Guru SD Honorer di Konawe Selatan
Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.
Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).
Terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.
(*)