TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (23/10/2024).
Tiga hakim yang ditangkap Kejagung adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain menangkap tiga hakim, Kejagung turut menangkap kuasa hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.
Adapun Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti.
Diduga Terima Suap
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur.
Saat ini, tiga hakim tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di enam lokasi.
Hasilnya, Kejagung menyita uang sebesar Rp20 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Menurut Qohar, uang Rp20 miliar itu disita dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Baca juga: Harga Apartemen 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Jadi Lokasi Penemuan Uang Suap, Capai Miliaran Rupiah
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelas Qohar, Rabu.
Selain mengamankan uang Rp20 miliar, Kejagung juga menyita dokumen serta barang elektronik berupa handphone sebagai barang bukti.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Setelah menyandang status tersangka, tiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur kini ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Qohar lantas menjelaskan rincian uang puluhan miliar yang disita Kejagung.
Dari penggeledahan di rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Gayungan Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000.
Kemudian, uang tunai yakni 451.700 dolar AS atau setara Rp7.073.573.306 (Rp15.659,89 per USD), 717.043 dolar Singapura atau setara sekitar Rp8.471.863.045 (Rp11.815 per dolar Singapura), dan sejumlah catatan transaksi.
Kemudian kedua, di apartemen milik LR di Tower Palm Eksekutif, Menteng, Jakarta Pusat, sebanyak lebih Rp2 miliar.
“Di sana ditemukan uang tunai berbagai pecahan ada dolar AS dan dolar Singapura setara lebih dari Rp2 miliar,” ucap Qohar.
Selanjutnya, penggeledahan ketiga di apartemen yang ditempati ED di Surabaya ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura atau setara Rp378.909.760, lalu 35.992,25 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp129.572 dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Majelis Kehormatan Belum Proses 3 Hakim Terjerat OTT Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
Kemudian penggeledahan di rumah ED di BSB Semarang ditemukan uang tunai 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp71.039.640, dan 300 dolar Singapura atau Rp3.551.982 dan barang bukti elektronik.
Penyidik Jampidsus juga menggeledah apartemen yang ditempati HH di Surabaya yang mana ditemukan uang tunai Rp104.000.000, 2.200 dolar AS atau sekitar Rp34.454.200, 9.100 dolar Singapura atau setara Rp107.743.454, 100.000 Yen atau Rp10.232.340 dan barang bukti elektronik.
Di apartemen M di Surabaya juga ditemukan uang tunai Rp214.000.000, 2.000 dolar AS atau Rp31.322.384, 32.000 dolar Singapura atau Rp378.616.960 dan barang bukti elektronik.
Dari data di atas, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.00.
Terancam PTDH
Terkait kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menyinggung peluang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur: Jadi Tersangka, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Jika tiga hakim itu terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
Yanto sangat menyayangkan tindakan tiga hakim tersebut.
Ia berujar, kasus ini menambah daftar panjang permasalahan integritas di kalangan hakim.
"Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur kami atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim. Namun, kami tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga dan akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Yanto.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Reynas Abdilla)