News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Gaji dan Tunjangan PNS 2024, Peserta Seleksi CPNS Wajib Cek Daftar Ini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut ini daftar gaji dan tunjangan PNS 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 dan tunjangannya.

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dapat melihat daftar gaji di artikel ini sebagai gambaran jika lolos hingga tahap akhir seleksi.

CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun, menurut Pasal 34 di Peraturan Pemerintah di atas.

CPNS yang diangkat PNS wajib memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

Bagi Anda yang penasaran besaran gaji PNS, dapat cek daftar di bawah ini.

Gaji PNS 2024

Berikut ini penyesuaian gaji pokok PNS 2024 menurutĀ PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Golongan I

    • Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
    • Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
    • Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
    • Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
  2. Golongan II

    • Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
    • Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
    • Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
    • Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.
  3. Golongan III

    • Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
    • Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
    • Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
    • Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
  4. Golongan IV

    • Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
    • Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
    • Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
    • Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
    • Golongan IVE; Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2024, Akses Melalui Sertificat.bkn.go.id

Tunjangan PNS 2024

Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tunjangan Keluarga

    PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

    Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan

    PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural

    Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional

    Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
  5. Tunjangan Umum

    Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

    Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
  6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

    Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini