TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.
Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.
“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
(Tribunnews.com/Diah/Rifqah)