News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

Beda Versi Polda NTT dan Jarnas TPPO soal Penyebab Ipda Rudy Soik Dipecat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Wakil Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO), Paschal saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polda NTT dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) memiliki perbedaan versi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).

Mulanya, oleh Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Habiburokhman, memberikan kesempatan berbicara kepada Polda NTT yang diwakili oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk membeberkan kronologi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Daniel menegaskan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di NTT.

Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.

Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.

Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.

Baca juga: Benny K Harman Sindir Kapolda NTT soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kasian Dikerjai Anak Buah

Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.

"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.

Kemudian, Daniel mengeklaim Rudy lantas melakukan inisiatif untuk menyelidiki mafia BBM di NTT setelah disanksi etik.

Dia mengatakan inisiatif itu sebagai upaya pembingkaian atau framing atas pelanggaran etik yang telah diperbuat oleh Rudy.

Bahkan, Daniel mengungkapkan, Rudy menyebut kedatangannya dengan tiga anggota polisi lainnya ke tempat karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi atau anev.

"Kemudian (Rudy) selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safehouse mereka untuk rapat," kata Daniel.

Daniel juga mengatakan Rudy turut memfitnah Propam menerima setoran dari mafia BBM.

Imbasnya, Rudy lagi-lagi dijatuhi sanksi etik buntut fitnah itu.

Tak cuma itu, Rudy juga kembali disanksi etik buntut beberapa kali tidak berdinas selama tiga hari berturut-turut dengan terbang ke Jakarta.

Terakhir, Daniel menutrukan Rudy akhirnya dipecat buntut dinilai menyalahi SOP penyidikan terkait kasus mafia BBM di NTT dengan memasang garis polisi.

"Pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia.

Jarnas TPPO Sebut Ipda Rudy Soik Dijebak Terkait Pengusutan Kasus Mafia BBM

Kronologi berbeda disampaikan oleh Wakil Ketua Jarnas TPPO, Paschal terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.

Dia menyampaikan bahwa kronologi yang disampaikannya adalah pengakuan dari Ipda Rudy Soik.

Singkatnya, pada 25 Juni 2024 saat akan melakukan penggerebekan mafia BBM atas nama Ahmad Ansar, Paschal menyebut Ipda Rudy Soik dijebak di tengah jalan.

Adapun penjebakan yang dimaksud saat ada salah satu personel Polresta Kupang, Aiptu Ibnu Sanda justru meminta Ipda Rudy Soik untuk pergi ke sebuah rumah makan.

Lantas, Aiptu Ibnu Sanda menyarankan agar dirinya yang memimpin penggerebekan lokasi penimbunan BBM milik Ahmad Ansar itu.

Kemudian, kata Paschal, Ipda Rudy Soik pun menyetujui saaran tersebut.

"Saat menunggu itu, Aiptu Ibnu Sanda, menyampaikan kepada Saudara Ipda Rudy Soik 'komandan tunggu pak kasat di sini, biar saya pimpin anggota ke tempat penampungan minyak milik Ahmad'. Saat itu saya (Ipda Rudy Soik) menjawab, ya sudah pimpin anggota, saya stand bye di sini menunggu kasat 'nanti kembali dari tempat Ahmad baru kita makan disini," cerita Paschal.

Lalu, sembari menunggu laporan dari anak buahnya tersebut, Paschal mengungkapkan Ipda Rudy Soik menghubungi dua polwan dari Polda NTT untuk bergabung dengannya di rumah makan.

Kemudian, dua polwan itu sampai ke restoran bersamaan dengan kedatangan Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yohanes Suardi.

Baca juga: Mengaku Diintimidasi Usai Dipecat Polda NTT, Ipda Rudy Soik: Saya Tidak Takut

Hanya saja, kata Paschal, keberadaan Rudy bersama dengan dua polwan itu justru membuatnya dituduh melakukan pelanggaran etik dengan tuduhan berkaraoke saat jam dinas.

"Saya nggak tahu, ini benar nggak Rudy karaoke siang-siang begini," kata Paschal.

Selanjutnya, ada anggota Satreskrim Polres Kupang Kota yang dilarang masuk ke restoran setelah melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan BBM milik Ahmad Ansar.

Paschal menyebut yang melarang adalah anggota Porpam Polda NTT bernama Aiptu Untung Patopelohi yang disebut rekan baik Ahmad Ansar.

Pelarangan ini lantas membuat Ipda Rudy Soik melapor ke Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

Lantas, Aldinan berkata ke Rudy bahwa adanya dugaan oknum yang bekerjasama dengan Ahmad Ansar.

"Atas kejadian itu Saudara Ipda Rudy Soik melaporkan kepada Kapolresta Kupang Kota dan Kapolresta Kupang Kota sampaikan kepada Saudara Ipad Rudy Soik 'ada musuh dalam selimut'."

"Dan kemudian Saudara Ipda Rudy Soik bertanya kepada saudara Aiptu Untung Patopelohi kenapa melarang anggota saya masuk dalam ruangan? 'dan kemudian dijawab 'beta pas masuk di parkiran anggota semua ada disitu jadi beta bilang balik su'," kata Paschal.

Buntut peristiwa ini, Paschal mengatakan pihaknya melihat adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik lewat penjebakan dan penghalangan untuk meneylidikan penimbunan BBM oleh Ahmad Ansar.

"Pertama kami merasa Jarnas melihat adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur sistematis dan masif oleh oknum polisi Polda NTT untuk menghentikan langkah mengungkapkan kejahatan BBM bersubsidi," ujar Paschal.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Ipda Rudy Soik dan Kasusnya

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini