News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Apa Itu SKB CAT dan SKB non-CAT CPNS 2024? Ini Bedanya di Instansi Pusat dan Daerah

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Lelang pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui Tender Cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 dipersoalkan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan non-CAT.

Saat ini, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sedang memasuki ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung hingga 14 November 2024.

Peserta SKD CPNS 2024 yang nantinya dinyatakan lolos SKD maka berhak lanjut ke tahap berikutnya yaitu SKB.

Selengkapnya, simak perbedaan SKB CAT dan SKB non-CAT di bawah ini, dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Perbedaan SKB non-CAT dan SKB CAT

SKB non-CAT merupakan ujian SKB tambahan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu pada 20 November hingga 17 Desember 2024.

Ujian SKB non-CAT tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.

Instansi pusat dapat menerapkan SKB non-CAT maksimal tiga jenis tes untuk setiap jabatan.

Bobot nilai SKB non-CAT tambahan (Instansi pusat):

  • Bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Jika ada tes wawancara, maka bobot nilai maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Instansi daerah dapat mengadakan SKB non-CAT maksimal satu jenis/bentuk tes.

Bobot nilai SKB non-CAT tambahan (Instansi daerah):

  • Bobot nilai utama terendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
  • Bobot nilai tertinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Timeline CPNS 2024 dan 36 Link Pantau Live Score SKD

Sedangkan ujian SKB CAT akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.

Ujian SKB CAT adalah ujian untuk menilai kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Materi SKB CAT dapat berupa:

  1. Psikotes;
  2. Tes potensi akademik;
  3. Tes kemampuan bahasa asing;
  4. Tes kesehatan jiwa;
  5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
  6. Tes praktek kerja;
  7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
  8. Wawancara; dan/atau
  9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Bobot nilai SKB CAT BKN:

  • SKB CAT memiliki bobot nilai utama terendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Selain itu, SKB tambahan diberikan bobot tertinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pedoman SKB non-CAT

Instansi Pemerintah baik pusat mau pun daerah yang menyelenggarakan SKB tambahan non-CAT harus menyusun pedoman SKB tambahan, meliputi:

  • jenis tes;
  • pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya;
  • kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes;
  • bobot penilaian setiap jenis tes;
  • sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan
  • formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini