TRIBUNNEWS.COM - Kasus Jessica Kumala Wongso kembali mencuat setelah adanya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihaknya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa PK yang diajukan Jessica Wongso sama seperti "lagu lama".
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pernyataan tersebut?
Apa Latar Belakang Kasus Jessica Wongso?
Kasus Jessica Wongso bermula dari dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada Januari 2016.
Jessica dituduh memberikan racun sianida dalam minuman kopi yang dikonsumsi Mirna.
Setelah melalui proses pengadilan, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Namun, pada bulan-bulan berikutnya, berbagai kontroversi dan pendapat publik muncul, memicu Jessica untuk mengajukan PK.
Mengapa Jaksa Menganggap PK Sebagai "Lagu Lama"?
Jaksa menilai pengajuan PK oleh Jessica tidak menawarkan hal-hal baru yang dapat mengubah keputusan sebelumnya.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa banyak argumen yang sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Menurut jaksa, pengajuan PK hanya mengulang kembali apa yang telah disampaikan sebelumnya.
"Tuduhan pemohon PK 3 terhadap adanya manipulasi atau tempering (rekayasa) bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah, lagu lama judul baru," ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Fakta-fakta Sidang PK Jessica Wongso soal Kopi Sianida di Kasus Pembunuhan Mirna
Ini menunjukkan bahwa pihak jaksa merasa tidak ada perkembangan signifikan yang dihadirkan oleh pihak Jessica dalam proses PK.
Apa yang Diharapkan Pihak Jessica dari Pengajuan PK?
Sementara itu, pihak Jessica mengharapkan adanya keadilan dan peninjauan ulang atas keputusan pengadilan sebelumnya.
Mereka percaya, ada bukti-bukti yang belum diperhitungkan dengan baik yang bisa membuktikan ketidakbersalahan Jessica.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).