TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menuturkan bahwa sejauh ini ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, tidak terlibat langsung dalam dugaan suap hakim yang memberi vonis bebas terhadap anaknya.
Edward Tannur diketahui telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) hari ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mia menuturkan bahwa Edward Tannur, tak ikut langsung dalam menyiapkan uang suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan anaknya.
Mia juga mengatakan, berdasarkan beberapa percakapan yang tertuang sebagai alat bukti hasil pemeriksaan, Edward Tannur tidak berusaha mempengaruhi jalannya persidangan sang anak di PN Surabaya.
"Sementara bapaknya ini tidak ikut terlibat, dia menyatakan, sudah saya baca itunya, tulisannya, serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara," ucap Mia, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Surya.co.id.
Menurut Mia, ditengarai Edward Tannur tidak dapat berbuat banyak dalam upaya langsung untuk mempengaruhi persidangan.
"Jadi, dia tidak ingin terlibat. Entah karena kesibukannya atau apa. Jadi tidak bisa secara langsung menyiapkan uang dan sebagainya," ujarnya.
Menurut Mia, penyidik Kejagung belum menemukan benang merah dugaan praktik lancung suap ketiga hakim di PN Surabaya itu.
Namun, kata Mia, selama ini, penghubung utama untuk meloloskan Ronald Tannur agar divonis bebas dalam penanganan perkara di PN Surabaya adalah istri Edward Tannur, yakni Meirizka Widjaja.
Mia mengungkapkan, bahwa sejauh ini ibu Ronald Tannur yang terbukti terlibat langsung dalam kasus suap ini.
Meirizka Widjaja, lanjut Mia Amiati, cenderung lebih banyak memiliki intensitas komunikasi perihal penanganan kasus tersebut kepada penasehat hukum (PH) sang anak bernama Lisa Rahmat yang kini juga sudah jadi tersangka bersama ibu Tannur.
Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
Termasuk mengenai aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke dalam pihak Lisa Rahmat, yang belakangan diketahui bermuara pada ketiga orang hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Hari Hanindyo dan Mangapu.
Tak terkecuali, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar yang akhirnya berstatus tersangka, karena diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Karena hasil penyidikan dari teman-teman pidsus, bahwa yang aktif berperan ikut serta melakukan perbuatan untuk bisa memenuhi ketentuan adanya unsur suap menyuap, pasti ada yang memberi dan menerima, atau memberi gratifikasi, atau menerima gratifikasi."
"Ternyata bahwa yang aktif dalam proses tersebut, adalah benang merah petunjuk dari LR, dan penyidikan tadi malam, hanya ibundanya," kata Mia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ibu Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (4/11/2024) siang.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 M untuk Suap Hakim
Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya.
Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR.
Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah.
MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.
Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur.
"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar.
LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur.
LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu.
Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Peran Edward Tannur, Ayahanda Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim Dibongkar Kejati Jatim
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Peran Edward Tannur, Ayahanda Ronald Tannur dalam Kasus Suap 3 Hakim Dibongkar Kejati Jatim,
(Tribunnews.com/Milani Resti) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)