Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi X DPR RI dari PDIP, Denny Cagur mengaku dirinya sudah dipanggil Bareskrim Polri bersama sejumlah artis lainnya terkait dugaan promosi judi online di akun sosial media instagram pribadinya.
Ia mengaku video viral dirinya tersebut merupakan viseo lama dan dirinya sudah memberikan klarifikasi ke Bareskrim Polri.
Denny Cagur mengatakan ada 27 artis yang diajak kerja sama dalam promosikan situs judi online tersebut.
"Kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim. Saya sudah datang mengikuti aturannya sebagai warga negara yang baik saya datang, setelah itu prosesnya berjalan dan sekarang semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata Denny Cagur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia menuturkan pemeriksaannya dalam kasus judi online itu sudah berlangsung sejak lama.
Dia mengatakan, konten itu juga sudah diunggah jauh sebelum dirinya menjadi Anggota DPR RI.
Baca juga: Polisi Tindaklanjuti Dugaan Anggota DPR Denny Cagur Promosikan Situs Judi Online
"Udah lama, udah beberapa, udah lama sih semuanya dipanggil satu per satu. Sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya," katanya.
Ia mengaku dirinya bersama temannya sesama artis saat itu tidak mengetahui bila website yang dipromosikannya adalah situs judi online.
"Jadi prosesnya memang sudah berjalan semua, kita ada 27 artis waktu itu karena ketidak tahuan," ucap dia.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan menindaklanjuti dugaaan Denny Cagur mempromosikan situs judi online.
Baca juga: Denny Cagur Klarifikasi Soal Dugaan Promosi Judi Online: 27 Artis Terlibat Sudah Dipanggil Bareskrim
“Pasti akan dilakukan pendalaman ya kami tindaklanjuti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Polisi akan bakal mencari tahu motif politisi PDI Perjuangan tersebut melakukan promosi apakah untuk mendapatkan uang atau apa.
Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya itu dalam melaksanakan tugasnya itu mengayomi artinya mengingatkan warga jangan mempromosikan hal-hal yang tidak baik.