TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Edward Tannur, ayah Ronald Tannur tidak ditetapkan sebagai tersangka terkait suap kepada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Padahal, Edward Tannur mengetahui adanya "fee" untuk membebaskan anaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penentuan status tersangka harus mempertimbangkan bukti yang kuat serta unsur niat dan tindakan yang terencana.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
"Apakah kalau orang 'tahu' itu sudah salah? Itu yang harus digali dan berkali-kali," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (6/11/2024). Harli menekankan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan dua elemen hukum utama, yakni mens rea (niat jahat) dan aktus reus (tindakan nyata).
“Mens rea itu dilihat dari niatnya yang dikendaki dan disadari berkait dengan akibat-akibatnya. Ada will and wait tense di situ," ta dia.
"Nah berkaitan dengan actus reus-nya, antara niat dengan tindakannya itu harus sejalan," tambah Harli. Harli menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk menggali bukti-bukti lebih lanjut.
“Untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” jelasnya.
“Kami benar-benar berfokus pada proses ini dan berupaya mencari bukti-bukti tambahan agar perkara ini semakin terang benderang,” ungkap Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui perihal fee yang diberikan istrinya, Meirizka Widjaja (MW) kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
"Suaminya berdasarkan keterangan MW, dia mengetahui kalau istrinya berhubungan dan minta tolong ke LR, tapi soal (jumlah) uang suaminya tidak tau. Karena suaminya itu pengusaha dan jarang ada di Surabaya," kata Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).
Kemarin, Harli mengatakan bahwa suap yang dilakukan istri Edward Tannur bertujuan untuk memberikan vonis bebas atas kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya. Harli menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, sudah terjadi transaksi dari MW kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca juga: Lokasi Penahanan Tiga Eks Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Pindah dari Surabaya ke Jakarta
"Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 miliar kepada Lisa, dan ditalangi oleh LR sebesar Rp 2 miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur soal ini (lagi didalami)," tegasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan MW sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024). MW dianggap bersekongkol dengan LR untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja alias MW, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan kasus pembunuhan yang melibatkan putranya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
Baca juga: Setelah Ayah dan Ibu, Giliran Adik Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap. (Kompas.com/Tribunnews)