News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Kuasa Hukum Klaim Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri Meski Keberadaannya Tak Diketahui

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Susilo Ariwibowo mengungkapkan meski keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tak diketahui, tetapi kliennya itu tak melarikan diri. 

Diketahui Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

KPK pun menyatakan Sahbirin Noor telah melarikan diri.

"Kalau saya jelas itu bukan dalam definisi melarikan diri. Karena beliau sudah seperti saya katakan kemarin sudah dilakukan pencekalan. Tentu mau lari ke mana, ada saya kira," kata Susilo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). 

Ia mengaku dirinya tidak akan menghubungi Sahbirin Noor bila tak ada yang penting. 

Baca juga: Langkah KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan, Geledah Rumah & Kantor

"Meskipun saya sendiri tak ada keperluan urgent, kita tak menghubungi Pak Sahbirin," jelasnya. 

Susilo menegaskan kliennya tak melarikan diri.

"Bukan kabur, pas ditetapkan (Tersangka) tidak ada," jelasnya. 

Diketahui KPK  menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Sahbirin Noor usai Terjerat Korupsi: Tak Kunjung Ditahan KPK, Ternyata Kabur

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini