News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Vs Kejaksaan Agung 18 November 2024

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan menteri perdagangan era Jokowi, Tom Lembong dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan Tom Lembong melawan Kejaksaan Agung. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana tersebut digelar tengah bulan ini. 

"Digelar Senin tanggal 18 November 2024," kata Djuyamto dihubungi, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya penasehat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa mengatakan bahwa pihaknya menunggu jadwal persidangan praperadilan kliennya di PN Jakarta Selatan. 

Zaid juga mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan banyak ahli. 

"Kita menunggu panggilan. Nanti biasanya pengadilan memanggil kita untuk kita memulai sidang. Karena sidangnya ini pendek waktunya, akan maraton dalam satu Minggu," kata Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Ia berharap jadwal sidang tersebut segera diagendakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Semoga cepat panggilannya datang. Kami akan mengajukan beberapa ahli, tapi siapa namanya nanti kita akan sampaikan pada perkembangan berikutnya. Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini