Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak utang macet agar dapat melanjutkan kegiatan ekonomi mereka.
Baca juga: Kementerian UMKM Siap Sinergi dengan PNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Peneliti ekonomi dari The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya, menyatakan kebijakan ini menjadi sinyal negara hadir untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor-sektor tersebut.
"PP itu adalah sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM dalam sektor-sektor tersebut lewat penghapusan utang," ujar Putu dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Ketua MPR: Bantu Kurangi Beban Masyarakat
Putu juga menambahkan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi UMKM dan membantu mereka agar lebih mandiri serta mampu bersaing.
Namun, ia juga mengingatkan, selain penghapusan utang diperlukan langkah-langkah tambahan untuk memperbaiki literasi keuangan dan akses pembiayaan bagi UMKM.
Pemerintah juga diminta untuk mendata dengan cermat UMKM yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan utang, agar kebijakan ini bisa tepat sasaran.
"Pendataan merupakan salah satu hal yang penting, selain monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan penghapusan utang ini," kata Putu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang lebih bagi UMKM untuk berkembang, terutama di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan, yang menjadi bagian dari visi ekonomi Presiden Prabowo.