Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Asep Nursobah, Senin (11/11/2024).
Asep dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit eks Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AN, Hakim Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Hasbi adalah penerima, sementara Menas Erwin berperan sebagai terduga pemberi suap.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga terjerat perkara dugaan pencucian uang.
Dalam kasus TPPU, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando.
Baca juga: KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel Usut Kasus Korupsi Gubernur Sahbirin Noor
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Saat ini, Hasbi Hasan sedang mengajukan kasasi terkait perkara suap pengurusan perkara KSP Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Baca tanpa iklan