News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Tengah

VIDEO PDIP: Prabowo Turun Kelas Jadi Jurkam Luthfi di Pilgub Jateng, Pemilu Jurdil Pupus?

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral video yang menunjukkan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilkada 2024.

Video dukungan itu diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024).

Video tersebut mendapat sejumlah reaksi termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menilai harapan Pemilu berlangsung secara jujur dan adil (Jurdil) hilang ketika Presiden Prabowo Subianto berkampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin.

Cagub Jabar Ahmad Luthfi mengklaim, dukungan terhadap dirinya itu diberikan dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

Ia mengatakan, dukungan tersebut disampaikan saat dirinya dan pasangannya, Gus Yasin, menemui Prabowo. 

Luthfi tak menjelaskan lebih detail dukungan dari Prabowo tersebut.

Respons PDIP: Prabowo Turun Kelas Jadi Jurkam Luthfi-Yasin 

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan penjabat (Pj) kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) kemarin, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menyatakan presiden turun kelas dengan menjadi juru kampanye. 

"Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi campaginer, jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan bahwa Pemilu ini memang akan berlangsung dengan Jurdil," kata Deddy.

Kemudian Deddy mengatakan harapan Pemilu berlangsung secara jujur dan adil (Jurdil) hilang ketika Presiden Prabowo berkampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin.

Deddy menegaskan Prabowo memang Ketua Umum Partai Gerindra dan berhak untuk melakukan kampanye, namun harus tetap mempertimbangkan statusnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang ada ketentuan jika ingin kampanye.

Deddy menyatakan selain sebagai ketua umum partai, Prabowo memegang 3 jabatan yang sangat penting diantaranya kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Deddy berharap Prabowo memberikan penjelasan terkait dukungan tersebut agar tidak dimaknai perintah bagi bawahannya untuk cawe-cawe.

Dia mengkritisi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan presiden boleh berkampanye.

Deddy menjelaskan, presiden boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai presiden.

Respons KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan soal aturan seorang Presiden ikut dalam sebuah kampanye.

Hendi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon. Selain itu, dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye. 

Jika berpijak pada aturan yang ada, seharusnya presiden maupun pejabat negara dilarang untuk ikut berkampanye dalam memenangkan satu pasangan calon (paslon) tertentu.

Berpijak pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, maka yang bersangkutan wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.

Selain itu, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.

Lebih lanjut, Handi menambahkan, kampanye diperbolehkan bagi sosok presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya dan tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. 

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye Prabowo dalam Pilkada 2024.

Ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

Respons Bawaslu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Bawaslu menyatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo itu. 

Bagja mengklaim, pihaknya belum bisa menyebut bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak.

Sebab, dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Manajer Hukum dan Advokasi JPPR, Dila Farhani menganggap dukungan terbuka dari Prabowo ini berpotensi melanggar prinsip netralitas dan etika politik bagi seorang kepala negara.

JPPR menyampaikan ihwal janji Prabowo sebelumnya untuk tidak terlibat dalam Pilkada 2024 menjadi alasan utama kritik mereka.

Sebagai presiden, JPPR menilai Prabowo seharusnya memberikan teladan dalam menjaga netralitas dan menjunjung etika politik.

Mereka mengingatkan pemimpin negara memiliki peran penting dalam melindungi demokrasi dari intervensi politik praktis.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini