TRIBUNNEWSWIKI.COM - Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H adalah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang mana ini merupakan divisi baru di Polri.
Penunjukkan Cahyono Wibowo tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alumni Akpol tahun 1990 ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.
Brigjen Cahyono Wibowo juga merupakan salah mantan satu penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid pertama ketika masih berpangkat AKBP.
Kemudian pada 2012, ia ditarik ke Mabes Polri.
Ia mendapatkan promosi jabatan sebagai Kombes dan menjabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mabes Polri.
Tugas Cahyono Wibowo dalam penanganan kasus rasuah mengantarkan dirinya menjadi Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.
Karier
Brigjen Cahyono Wibowo dilantik pada 29 Desember 2021 silam sebagai Dirtipidkor.
Cahyono Wibowo menggantikan Brigjen Pol Djoko Poerwanto yang ditugaskan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Sebelum menjadi Direktur, Cahyono Wibowo sempat menduduki posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag ), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Cahyono Wibowo juga menangkap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019 hingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155 miliar.
Di bawah komando Cahyono Wibowo, Dit Tipikor Bareskrim Polri juga pernah menahan dua eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro.
(Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)