TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka layanan pengaduan untuk masyarakat bernama 'Lapor Mas Wapres'.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan program tersebut sejatinya murni inisiatif Gibran.
Sejauh ini belum ada arahan atau masukan dari Presiden Prabowo Subianto terkait program tersebut.
Meski Prabowo belum memberikan masukan terkait progoram 'Lapor Mas Wapres', program yang mewadahi aduan dari masyarakat luas itu sejalan dengan apa yang dikedepankan pemerintahan Prabowo.
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pada dasarnya memang menginginkan masyarakat bisa secara langsung mengeluhkan apa yang menjadi permasalahannya.
Atas hal tersebut, inisiatif yang diluncurkan oleh Gibran layak untuk didukung.
Pasalnya Gibran selaku pemimpin negara telah membuka wadah komunikasi antara masyarakat dengan pemerintahnya.
"Kalau (arahan dari Prabowo) secara langsung, tidak ya."
"Kalau bentuk (programnya) ya dari Pak Wapres," kata Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Program 'Lapor Mas Wapres' ini dibuka sejak Senin (11/11/2024).
Setiap masyarakat yang memiliki kendala terhadap urusannya bisa mengadu ke Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) di Jalan Kebon Sirih Nomor 14 setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00.
Setwapres RI juga memberikan sarana lain untuk warga yang pengin mengadu dengan menghubungi kontak WhatsApp 081117042207.
Pada hari pertama dibuka, tercatat sudah ada 20 masyarakat yang melaporkan aduannya masing-masing melalui layanan tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto.
Menurut Pranggono, pengaduan yang dilaporkan masyarakat ini bermacam-macam jenisnya. Ada yang melapor soal kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain yang melapor langsung ke Istana Wakil Presiden, layanan Lapor Mas Wapres ini juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Di hari pertama, sudah ada 1.000 aduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp.
Pranggono menjelaskan, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat, maka akan mengategorikan aduan tersebut berdasarkan konteks permasalahannya terlebih dulu.
Pasalnya pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas. Untuk itu, perlu untuk merunut permasalahan yang masuk terlebih dulu, kemudian dilihat kendala yang bermunculan.
Selanjutnya aduan itu akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk menangani.
Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani. Proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111-704-2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden.
50 Orang Per Hari
Diterapkan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mengadu melalui Lapor Mas Wapres ini.
Per harinya, Lapor Mas Wapres hanya menerima 50 orang untuk melayangkan aduan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, Sapto Harjono .
Terkait dengan batas waktu dari proses pengaduan itu kata Sapto, akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara petugas harus beristirahat di pukul 12.00-13.00 WIB.
Sapto menjelaskan, dalam program ini setiap masyarakat boleh melayangkan aduan apapun kepada Setwapres RI.
Terhadap pengaduan akan diproses selama 14 hari kerja terhitung dari waktu pengajuan pengaduan.
5 Menit Gibran Tinjau Program Lapor Mas Wapres
Gibran meninjau langsung program baru yang diinisiasinya yakni 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Program 'Lapor Mas Wapres' telah dimulai sejak 11 November 2024 kemarin.
Sepanjang Senin sampai Jumat sebanyak 50 orang bisa menyampaikan keluhan kepada Gibran di Istana Wapres.
Setelah satu hari dibuka, Gibran meninjau langsung puluhan masyarakat yang menyampaikan keluhan di Posko 'Lapor Mas Wapres'.
Adapun jam buka pelaporan 'Lapor Mas Wapres' di Kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres RI) Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Ada Warga yang Menangis
Gibran tiba sekira pukul 11.10 WIB mengenakan batik lengan panjang dan celana panjang hitam.
Terlihat, Gibran langsung masuk ke dalam posko pengaduan warga yang lokasinya berada di ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) Istana Wapres RI.
Gibran memantau beberapa warga yang sedang mengeluhkan persoalannya di meja aduan.
Saat Gibran tiba, ada salah satu warga yang menangis melihat kehadiran dari putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Warga tersebut menangis di hadapan Gibran karena ia merupakan warga kurang mampu, tapi tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kendati begitu, tidak diketahui apa yang dikeluhkan oleh seorang warga itu kepada Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Gibran dan warga itu terlihat hanya terlibat perbincangan, sementara awak media diminta untuk tidak mendekat ke meja pengaduan.
Setelah lima menit meninjau, mantan Wali Kota Solo itu terlihat langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) Sapto Harjono membeberkan alasan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program 'Lapor Mas Wapres' yang dimulai hari ini, Senin (11/11/2024).
Secara garis besar, Sapto menyatakan keinginan Gibran sebagai pejabat negara dalam mengakomodasi keluhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Pada intinya bapak Wapres, Wakil Presiden memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan beliau ingin semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aduannya dengan membuka kanal baru lapor mas wapres," kata Sapto saat dijumpai awak media di Kantor Setwapres RI, Senin.
Dirinya menyebut, dengan adanya aduan atau pelaporan dari masyarakat yang diterima dalam program itu, maka nantinya akan dijadikan rujukan oleh Gibran untuk membuat kebijakan.
"Jadi memang beliau (Wapres Gibran) sangat memerlukan rekap laporan apakah itu secara harian atau bulanan kita terus laporkan dan mudah-mudahan ini menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan," kata dia.
Terkait dengan program ini, Wapres Gibran setiap harinya akan meminta langsung laporan dari petugas yang melayani masyarakat melapor.
Terhadap hasil yang didapat perhari itu nantinya Gibran akan mempelajari aduan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil rekap itu beliau akan mempelajari tentunya aduan apa yang masuk hari ini dan kemudian sewaktu-waktu beliau akan ngecek di setiap harinya," jelasnya.
Kata dia, sejatinya pelaporan dari masyarakat yang masuk berdasarkan arahan dari Gibran akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah.
Namun menurut Sapto, perlu ada tenggat waktu dari proses pengolahan aduan itu.
"Dan untuk standar pelayanan kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis (laporannya) tadi," kata Sapto.
Nantinya pelaporan dari masyarakat itu akan dialihkan atau dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan pengaduan.
Dirinya mencontohkan, jika ada masyarakat yang bermasalah soal pertanahan maka nantinya Setwapres RI akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Dengan begitu, program 'Lapor Mas Wapres' ini dapat dikatakan hanya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengadukan nasibnya ke pemerintahan pusat.
"Dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian lembaga dan pemerintah daerah," kata dia.
Terkait alur pengaduannya sendiri kata Sapto, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Setwapres RI dengan membawa berkas atau dokumen, menggunakan pakaian rapih dan sopan serta membuat laporan ke pihak Setwapres.
Adapun jam buka pelaporan di Kantor Setwapres RI dimulai pada pukul 08.00 WIB-14.00 WIB di setiap hari Senin-Jumat.
Sementara untuk masyarakat yang tidak bisa hadir ke lokasi, Setwapres RI memberikan layanan pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 081117042207.
Setelah melayangkan pengaduan, nantinya masyarakat bisa memantau langsung proses aduan tersebut melalui website resmi setwapres.lapor.go.id atau melalui nomor WA yang sama saat pengaduan.
"Nah sebenarnya nanti masyarakat bisa mengecek ya progres penanganan pelaporan lewat WA juga bisa, website juga bisa mereka setelah mengadu mendapatkan nomor registrasi laporan. Nah melalui nomor tadi mereka bisa mengecek sejauh mana penanganannya," pungkasnya.(*)