News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum, Kejagung, dan Hakim Berdebat Soal Kehadiran Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRITRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum, jaksa dari Kejaksaan Agung, dan Majelis Hakim berdebat soal menghadirkan tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam sidang praperadilan. 

Adapun momen tersebut terjadi dalam sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Pihak Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir bersikeras agar menghadirkan kliennya ke persidangan.

Alasannya kehadiran Tom Lembong penting untuk pembuktian. 

Sementara itu, majelis hakim dan jaksa dari pihak Kejagung punya pendapat berbeda. 

"Sebelum ditutup ada yang ingin disampaikan dari pihak pemohon," tanya Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun di persidangan. 

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Kejaksaan Agung Jawab Permintaan 5 Mendag Lainnya Diperiksa

Kemudian Ari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung dengan membuat surat permohonan agar tersangka Tom Lembong bisa dihadirkan di persidangan. 

"Namun sampai hari ini tidak ada kepastian. Lalu Sesuai dengan kesepakatan kita Rabu dan Kamis itu kita akan memeriksa bukti-bukti, ahli dan saksi," kata Ari. 

Lanjut dia, pihaknya berencana menghadirkan tersangka Tom Lembong untuk menjadi saksi di persidangan.

Mengingat pada waktu penetapan tersangka, belum diberikan hak hukumnya oleh termohon. 

"Maka kami memohon agar beliau bisa dapat diperiksa dalam pemeriksaan ini supaya kita mendapatkan keterangan yang jelas," tegasnya. 

Menjawab hal itu, pihak dari Kejagung, Teguh menegaskan keterwakilan dari pemohon Tom Lembong sudah diwakili kuasa hukumnya.

Baca juga: Siapa Rachmat Gobel yang Disinggung Kubu Tom Lembong dalam Sidang Praperadilan Kasus Impor Gula?

"Terima kasih yang mulia surat permohonan dari kuasa hukum permohonan tersebut kemarin sore sudah diterima oleh penyidik. Hari ini penyidik sedang menelaah surat tersebut," jelas Teguh. 

Kemudian soal keberatan-keberatan kuasa hukum dari pemohon, lanjutnya pada dasarnya hal yang sama pada permohonan peradilan telah pihaknya jawab dalam jawaban keterangan dari termohon dalam sidang sebelumnya. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menerangkan pihak pengadilan pada posisinya tetap pada pendapat sidang seblumnya.

Bahwa kepentingan dari pemohon prinsipal telah diwakilkan penasehat hukumnya. 

"Kalau pun mau diajukan itu tergantung koordinasi antara pemohon dan termohon cara menghadirkan pemohon prinsipal ke persidangan," kata hakim Marbun. 

"Yang kedua kami juga berpendapat bahwa pemohon prinsipal itu tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Dia sendirilah sebagai permohonan yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya," jelasnya. 

Kemudian kuasa hukum dari Tom Lembong tetap pada permohonannya.

Menghadirkan eks Mendag Tom Lembong dalam persidangan.

"Izin yang mulia pada hari ini kami tetap memohon pada persidangan ini juga kawan-kawan dari termohon untuk besok bisa dapat dihadirkan tersangka.  Hal ini untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan. Hal tersebut tidak bisa diwakilkan karena dialami sendiri oleh pemohon," tegasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini