"Ketiga, desk gabungan akan memasifkan kampanye dan edukasi publik dari bahaya judol. Bahwa slot atau judol adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judol," ungkap Budi Gunawan.
"Masyarakat diberi harapan bisa menang dalam permainan judol padahal program judol sudah diseting agar masyarkat pasti kalah dan tak bisa menarik uangnya," sambungnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam kesempatan yang sama mengungkapkan sejak dibentuk 4 November 2024 hingga 19 November 2024, pemerintah telah menutup 104.819 situs judol.
"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380 ribu sekian. Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening Bank. Untuk bulan November (2024) saja kami sudah memirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening Bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya.
Selain itu, kata Meutya, puluhan ribu konten di sejumlah akun media sosial Instagram yang terkait judol juga telah di-take down.
Meutya juga mengatakan pihaknya juga telah memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
"Kemenkom Digi, dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan membalik," kata Meutya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kejar Bandar Judi Online Dilapis Pasal TPPU
"Nggak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup. Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan menjelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan Judi Online," lanjutnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan selama kurun 5 November 2024 sampai 20 November 2024, pihaknya melaksanakan 2.420 kegiatan pencegahan baik dalam bentuk edukasi, sosialisasi, maupun penyuluhan.
Selain itu, Polri juga sudah mengajukan 16.355 permintaan untuk pemblokiran situs kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu.
"Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," sambung dia.
Sedangkan jumlah uang yang disita Polri selama Desk Pemberantasan Judol dibentuk sebanyak Rp77, 6 miliar.
Selain itu, Polri juga menyita 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet.