News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Kapan Kenaikan UMP 2025 Diumumkan? Ini Bocorannya dari Menaker

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UMP - Menaker sebut UMP tahun 2025 tetap akan naik, prosentase kenaikannya disesuaikan agar tetap layak untuk buruh maupun pengusaha, ini bocorannya.

TRIBUNNEWS.COM - Informasi mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 saat ini sudah ditunggu-tunggu oleh para pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sudah memberikan sinyal-sinyal atau bocoran mengenai informasi kenaikan UMP tahun 2025.

Yassierli menyebutkan bahwa UMP tahun 2025 akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Dibocorkan oleh Yassierli bahwa besaran kenaikan UMP akan membuat para buruh bahagia dan tetap tidak membuat pengusaha khawatir.

"InsyaAllah itu (UMP tahun 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ucapnya dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Menaikkan UMP 20 Persen, Apa Alasannya?

Mengutip dari TribunJakarta.com, Yassierli menyebutkan bahwa kenaikan UMP disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Yassierli juga membocorkan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 akan mencapai lebih dari 5 persen, namun juga tidak menutup kemungkinan bahwa UMP 2024 naik di bawah angka tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November. 

Namun hingga hari ini (21/11/2024) Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, bahwa pengumuman UMP 2025 ditargetkan akan disampaikan paling lambat akhir Desember tahun ini.

"Sebelum Akhir Desember paling telat," ucap Indah Anggoro.

Umumnya setelah diumumkan, UMP akan berlaku per tanggal 1 pada awal bulan di awal tahun.

Baca juga: Kaum Buruh Singgung Hakim MK Tak Pernah Rasakan Upah UMP hingga Putar Otak Cari Tambahan

Apa Itu UMP?

UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

UMP ini biasanya ditetapkan oleh gubernur di masing-masing daerah.

Upah minimum provinsi atau UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Jadi setiap provinsi atau daerah nilai UMP akan berbeda-beda.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunJakarta.com/Muji Lestari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini