News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Periksa 6 Saksi, Telusuri Jual Beli Aset Anwar Sadad

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus jual beli aset untuk tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR/wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan enam saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jatim.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus jual beli aset untuk tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR/wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan enam saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jatim, Rabu (20/11/2024).

Enam saksi dimaksud yaitu Nur Ridho Fauzi, swasta; Siska Kusno, mengurus rumah tangga; Fong Robert Pongawa, karyawan swasta; Saifudin, swasta; Ali Imron, swasta; dan Akhmad Samsudin, swasta.

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset-aset untuk tersangka penerima berinisial AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Tanggapi Johanis Tanak, Alexander Marwata Sebut OTT Tak Mungkin Hilang Dari KPK

KPK sebelumnya menduga para tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 membeli aset apartemen dan rumah dari hasil korupsi.

Dugaan itu didalami penyidik KPK ketika memeriksa saksi Karen Olivia Wondal, staf legal PT Puncak Dharmahusada dan Kika Karyantika, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Senin (18/11/2024).

"Saksi didalami terkait jual beli apartemen dan rumah milik para tersangka yang diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru) 
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta) 
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Berikut barang bukti yang disita:

  1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
  2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
  3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
  4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah); Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
  5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini