Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berharap hakim pengadil sidang praperadilan Tom Lembong dapat menjauhkan diri dari intervensi pihak luar, dan bersikap independen serta imparsial.
Sebab menurutnya, perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong saat ini menjadi perhatian publik, dan putusan perkara ini disebutnya jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli profesional, independen dan imparsial,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Hamdan berharap hakim bisa secara adil menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
Ia kemudian mengomentari perkara sidang praperadilan Tom Lembong.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dihubungkan dengan fakta yang ada, ternyata terdapat ketidaksesuaian.
Misalnya saja soal stok gula nasional yang disebut Kejagung surplus, sementara kenyataannya ada defisit sehingga mengharuskan impor.
Kemudian terkait importasi.
Kebijakan ini ternyata sudah dikoordinasikan dengan kementerian dan instansi lainnya. Sehingga aspek pengambilan keputusan impor tersebut tidak salah dari sisi prosedur.
“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” katanya.
Baca juga: Punya Bukti CCTV, Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Dalam Tekanan Saat Dipilihkan Pengacara
Ketua Umum Syarikat Islam ini mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif mereka yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.
Adapun Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terjadi pada periode ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia 2015 - 2016.
Kejagung menyebut perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kejagung menyatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mental sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kebijakan impor gula itu disebut Kejagung tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.