Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memproses kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan pihaknya menjadwalkan pemanggilan tersangka Firli Bahuri untuk pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
“Telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Ade Safri tidak menyebutkan secara pasti tanggal pemeriksaan terhadap Firli Bahuri maupun lokasi pemeriksaan.
Firli Bahuri kali terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sebagaimana penanganan kasus yang diasistensi juga Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Baca juga: Komisi III DPR Harap Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto Tak Langgar Etik seperti Firli Bahuri
“Yang jelas minggu depan surat panggilan terhadap tersangka FB telah dikirimkan oleh penyidik hari Rabu, 20 November 2024,” kata Ade Safri.
“Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP,” sambung dia..
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan eks pimpinan KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap bergulir.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Penanganan Perkara Firli Bahuri Masih Proses Memenuhi Petunjuk P-19
Karyoto memastika kasus Firli Bahuri akan diusut hingga tuntas.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023.
“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).