News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Kala Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas: Tuduh Keterangan Ahli Kejagung Saling Jiplak

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya. 

"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli. 

"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai. 

"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan. 

"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya

Bakal Polisikan Ahli dari Kejagung

Tim kuasa hukum Tom Lembong bakal melaporkan dua ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan ke kepolisian.

Dua ahli yang bakal dipolisikan itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman dari Universitas Airlangga.

Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya bakal melaporkan dua ahli itu lantaran diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah.

Keterangan palsu yang dimaksud Ari lantaran menurut dia kedua ahli tersebut menjiplak keterangan tertulis satu sama lain yang mereka sampaikan dalam proses persidangan.

"Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama, hampir semuanya sama. Titik koma, penggunaan istilahnya sama," ucap Ari dalam jumpa pers di Jakarra Selatan, Jumat (22/11/2024).

Ari menerangkan, sejatinya pihaknya tak mempersoalkan apabila terdapat kesamaan atau perbedaan ketika memberikan suatu pendapat di pengadilan.

Hanya saja yang pihaknya persoalkan redaksional tulisan dalam keterangan tertulis yang kedua ahli itu sampaikan di persidangan memiliki bentuk yang sama seperti ejaan hingga titik koma.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini