TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem organisasi advokat Indonesia masih menganut single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hal itu diungkap Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat dalam acara penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I DPC Peradi Jakbar-LPS bekerja sama dengan Ubhara Jaya di Jakarta, Jumat, (22/11/2024) kemarin.
"Sampai saat ini pun posisinya masih single bar, undang-undangnya masih single bar maka kami konsisten bahwa secara aturan itu masih single bar," kata dia dalam keterangannya.
Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal
Dia menjelaskan rasa multibar terjadi karena pembangkangan hukum, yakni adanya SK Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Aturan yang lebih rendah dari UU ini membuat banyak organisasi advokat menyelenggarakan PKPA.
Ia mengharapkan para calon advokat tidak mengambil PKPA di luar Peradi.
Pasalnya, hanya Peradi yang diberikan mandat oleh UU Advokat untuk menyelenggarakan PKPA.
“Jangan sampai Bapak-Ibu keliru mengambil tempat yang menurut kami tidak pas, karena Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan itu sesuai Undang-Undang Advokat,” katanya.
Wadah tunggal ini, lanjut dia, di antaranya untuk menjaga kualitas calon advokat, integritas, dan profesionalitas dengan standardisasi yang ketat. “Jadi kami tetap berkomitmen untuk menjalankan PKPA,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan I DPC Peradi-LPS bekerja sama dengan Ubhara Jaya, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, peserta PKPA telah mengikuti sekitar 23 sesi, yakni hukum acara pidana, hukum acara pendata, dan seterusnya.
“Dengan pengajar yang luar biasa, para praktisi dan juga ada hakim agung, ada juga dosen-dosen, dan seluruh pihak-pihak yang berkompeten untuk memberikan materi,” katanya.
Ia mengharapkan, PKPA dengan LPS hasil kerja sama DPC Peradi Jakbar dan Ubhara Jaya ini tidak behenti hingga angkatan pertama, namun terus ada PKPA-PKPA selanjutnya.