TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024.
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November.
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat".
Salah satu agenda dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Guru Nasional 2024 adalah pelaksanaan upacara bendera.
Tata Tertib Upacara Hari Guru Nasional 2024
1. Ketentuan Umum
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kemendikdasmen di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
2. Waktu pelaksanaan
- Hari, tanggal: Senin, 25 November 2024
- Pukul: 08.00 waktu setempat
3. Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
4. Pakaian
Baca juga: 25 Pantun Hari Guru Nasional 2024, Menyentuh Hati dan Penuh Makna
a. Undangan:
- Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan Pria: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan Perempuan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Organisasi profesi: Pakaian seragam organisasi
b. Barisan:
- Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Peserta didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang
- Petugas Upacara: Sesuai ketentuan
Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2024
Berikut ini susunan acara upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2024:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun1945;
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada);
- Menyanyikan lagu Hymne Guru;
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku;
- Pembacaan do’a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)