News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bengkulu

Kuasa Hukum Protes akibat Tak Boleh Dampingi Rohidin Mersyah saat OTT KPK di Bengkulu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah - Kuasa hukum Rohidin Mersyah geram saat tidak diizinkan dampingi kliennya di OTT KPK.

TRIBUNNEWS.COM - Pada Sabtu malam, 23 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, juga diperiksa dalam proses tersebut.

Tim kuasa hukum Rohidin Mersyah, yang dipimpin oleh Aizan Dahlan, mengungkapkan protes karena mereka tidak diperbolehkan mendampingi kliennya selama pemeriksaan.

Aizan dan timnya tiba di Markas Polresta Bengkulu, namun dilarang masuk oleh penyidik KPK.

Mereka berusaha berdiskusi dengan anggota kepolisian agar bisa menemui calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 itu.

"Kesepakatan yang dilakukan oleh KPK, Kejagung dan Kapolri itu, pemeriksaan tidak boleh mengganggu proses demokrasi." 

"Yang kita pertanyakan sekarang ada apa dengan KPK, orang diperiksa, untuk ketemu saja tidak bisa," ujar Aizan kepada awak media, seperti dilansir dari Tribun Bengkulu, Minggu, 24 November 2024, pukul 00:20 WIB.

Aizan menilai waktu pemeriksaan yang berdekatan dengan hari pencoblosan, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, menimbulkan kecurigaan dan berpotensi mengandung muatan politik.

"Ini sangat mencurigakan. Kami menilai ada kecurigaan di kinerja KPK."

"Paslon itu tidak bisa diganggu gugat, paslon harus keluar, kalau mau diperiksa silakan, namun setelah itu kembali ke rumah," tegasnya.

Ia menambahkan, jika penyidik KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap Rohidin, maka hak suaranya dalam Pilkada 2024 akan terancam.

Baca juga: OTT KPK di Bengkulu Terkait Pendanaan Pilkada, Cagub Rohidin Mersyah Ikut Diperiksa

"Jangan menghilangkan hak suara dia untuk berkontestasi," ucap Aizan.

Lebih lanjut, Aizan meminta Dewan Pengawas KPK, Menko Polkam, serta DPR RI untuk turun tangan memeriksa penyidik KPK.

"Kami minta KPK untuk diusut, sebab ada proses yang tidak wajar terhadap Pak Rohidin dan kawan-kawan," tutupnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini