TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Bahkan AKP Dadang Iskandar yang diduga menjadi beking dari tambang ilegal ini akan diberhentikan secara tidak hormat dan terancam tidak mendapatkan hak pensiun.
Dilansir dari TribunPadang.com (Tribun Network), akibat perbuatannya, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
AKP Dadang Iskandar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 388 KUHP (pembunuhan) dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan penyidik masih mendalami kasus ini.
Kombes Pol Andry mengungkap, motif pelaku menghabisi nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar adalah karena tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya terkait pelaku tambang ilegal.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh, Kombes Pol Andry mengatakan AKP Dadang Iskandar berkaitan dengan kasus tambang ilegal tersebut namun perannya masih didalami.
Meski begitu, Kompl Andry menyebut AKP Dadang Iskandar memiliki hubungan dengan sopir tambang galian c yang ditangkap yakni sebagai rekanan.
Kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C tersebut.
Segera Dipecat dari Polri
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.
Pada 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.
Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti.
Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."
"Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar.
Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.
"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tentunya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yaitu maksimal tujuh hari. Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.
"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," tegasnya.
Sempat Mogok Makan
AKP Dadang Iskandar sempat tidak mau makan setelah diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjalani proses hukum atas aksinya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
AKP Dadang Iskandar diketahui langsung menyerahkan diri setelah menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dan memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Saat menyerahkan diri, AKP Dadang tampak masih terlihat arogan.
Ia menjalani pemeriksaan sambil menghisap rokok dan bahkan sempat membentak polisi yang hendak mengamankannya.
Namun, setelah ditetap sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan, ia tampak pasrah saat dihadirkan di hadapan awak media, Sabtu (23/11/2024).
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan pahaknya sempat melihat kondisi AKP Dadang secara langsung.
"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, sebelumnya ada informasi bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan bahwa kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.
Senada, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, juga mengatakan tersangka AKP Dadang Iskandar sempat tidak mau makan.
"Untuk tersangka kondisinya, ya kalau kemarin saja, makan saja tidak mau. Baru tadi pagi saya paksakan, dan baru mau makan," ujar Irjen Pol Suharyono.
Ia mengatakan, bahwa telah bertemu dengan tersangka secara langsung menanyakan apakah sudah makan atau belum.
Tersangka menjawab pertanyaan Kapolda Sumbar, bahwa dirinya sudah makan.
"Berarti dia (tersangka) baru mulai mau makan hari ini. Kemarin saya tanya belum mau makan," ujarnya.
Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tewas setelah ditembak Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar di tempat parkir Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku tidak senang rekannya diproses hukum dalam kasus tambang ilegal.
Saat itu AKP Dadang sudah meminta tolong kepada Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar untuk tidak mengotak-atik rekannya.
Namun, hal tersebut tidak direspons hingga AKP Dadang meradang menembak mati Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dan memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan.
Setelah itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3).
Sementara AKP Ryanto Ulil Anshar mendapat kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta. (Tim TribunPadang.com)