News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brutalnya AKP Dadang: Kapolres Solok Selatan Ingin Ditembak Jarak Dekat usai Tembak Mati AKP Ryanto

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, AKP Ryanto Ulil Anshar, dan AKP Dadang Iskandar. Berikut sosok hingga daftar harta Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang Diperiksa Kasus Penembakan AKP Ryanto Ulil bersama 4 saksi lainnya. AKP Dadang benar-benar brutal lantaran setelah menembak dari jarak dekat AKP Ryanto, hal serupa juga ingin dilakukannya ke Kapolres Solok Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Dadang Iskandar, benar-benar brutal.

Bagaimana tidak, setelah menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari dari jarak dekat, tindakan serupa juga ingin dilakukannya terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Adapun hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiutomo, setelah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian di Mapolres Solok Selatan, Minggu (24/11/2024).

Berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, Arief mulanya menuturkan terkait detik-detik penembakan oleh AKP Dadang terhadap AKP Ryanto.

Dia mengatakan penembakan terjadi saat korban akan mengambil ponsel miliknya. Lalu, pada saat yang bersamaan, tersangka menembak korban dari jarak dekat.

Arief menyebut penembakan itu dilakukan buntut Dadang tidak suka atas upaya hukum yang dilakukan Ryanto setelah menangkap pelaku tambang galian C ilegal di malam yang ama.

"Diawali di Mapolres Solok Selatan. Kasat Reskrim hendak keluar ambil HP, setelah saya lihat rumah Kasat almarhum dengan Kabag Ops berdampingan, jadi dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kasat dia (tersangka) tak nyaman, mendatangi, diajak ngomong."

"Begitu (korban) ambil HP keluar dari ruangan, di situ dieksekusi dari jarak dekat. Dan itu (peluru) sudah dikumpulkan semua saat olah TKP tim INAFIS," kata Arief pada Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Padang.

Setelah itu, Arief juga membeberkan temuannya usai mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang turut ditembaki oleh Dadang.

Baca juga: Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Tambang Galian C Ditutup dan Pemilik Diperiksa

Dia menuturkan penembakan tersebut mengakibatkan beberapa bagian rumah dinas Kapolres mengalami kerusakan.

"Yang ada bekas itu kaca depan, itu tembus sampai ke kursi tamu, lalu di tempat tidur, ini ada kacanya. Kaca pertama, kaca kedua, tiga tembakan (jendela kamar), terus saya cek ke dalam tempat tidurnya kena, bolong," imbuhnya.

Bahkan, pada saat penembakan terjadi, AKBP Arief Mukti berada di dalam rumah dinasnya tersebut.

Arief mengungkapkan Kapolres Solok Selatan itu selamat setelah diamankan oleh ajudannya agar menuju ke ruang tengah.

"Rupanya begitu Kapolres dengan ajudan mendengar ada suara tembakan dua kali itu, ajudan membawa masuk ke ruang tengah, kalau engga, kena itu," ujar Arief.

Dia juga mengungkap adanya upaya Dadang untuk mengeksekusi Kapolres Solok Selatan dari jarak dekat seperti yang dilakukannya terhadap Ryanto.

Namun, kata Arief, belum diketahui motif dari Dadang untuk mengeksekusi AKBP Arief.

AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Tersangka AKP Dadang Iskandar terlihat memakai baju tahanan berwarna biru dengan rambut plontos dengan dijaga ketat petugas, Sabtu (23/11/2024) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

AKP Dadang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam penembakan terhadap AKP Ryanto dan terancam hukuman mati.

Direskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yagn bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."

"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).

Andry mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Dadang setelah adanya gelar perkara yang dilakukan.

Dalam gelar perkara tersebut, Andry mengungkapkan penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Dadang menjadi tersangka.

"Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam."

"Hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menuturkan akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat pasal berlapis yaitu ada pasal terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Padang dengan judul "Rumah Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembaki, Kompolnas Beri Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Padang/Wahyu Bahar)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini