News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Duduk Perkara Keponakan Megawati Diduga Terseret Kasus Judi Online, Sosok Ini yang Beri Rekomendasi

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Selain Puti dan Romy, Andreas menyebut Megawati juga memiliki keponakan lainnya. Namun, dia tidak menghafal namanya.

"Ada yang lain-lain (keponakan Megawati) yang saya tahu tapi tidak hafal nama," tuturnya.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy juga membantah bahwa Alwin adalah keluarga Megawati atau kader PDIP.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Senada, juru bicara PDIP, Chico Hakim juga tidak mengenal sosok Alvin Jabarti Kiemas.

"Saya tidak kenal," kata Chico dikutip dari Kompas.com, Senin.

24 orang jadi tersangka, ini perannya

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Irjen Pol Karyoto.

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangkar AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini