Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rohidin, KPK juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan konstruksi perkara kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Ia mengatakan, pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan dia membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
Dalam pertemuan itu, Isnan Fajri memberikan arahan OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Sesuai arahan itu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin Mersyah melalui Evriansyah, dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Baca juga: Sosok dan Harta Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu Petahana Terseret OTT KPK
Selain Syafriandi, Tejo Suroso, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
"Terkait hal tersebut, Saudara Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Saudara Tejo Suroso, apabila Saudara Rohidin Mersyah tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara Tejo Suroso akan diganti," ucap Alex, dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman juga mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
Kata Alex, Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
"Jumlah honor per-orang adalah Rp1 Juta," ungkapnya.
Baca juga: 7 Pejabat di Bengkulu Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Turut Diperiksa
Wakil Ketua KPK itu menambahkan, pada Oktober 2024, Ferry Ernest Parera, yang merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah, sejumlah Rp1.405.750.000.
Pantauan Tribunnews, dalam konferensi pers pada Minggu malam ini, ketiga tersangka tampak telah mengenakan rompi oranye yang di bagian punggungnya bertuliskan "Tahanan KPK".
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
(*)