Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul: Penjelasan Kapolresta Bengkulu soal Gubernur Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas saat Dibawa KPK.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunBengkulu.com/Beta Misutra)