TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, mengungkapkan alasan Gubernur Maluku, Rohidin Mersyah, memakai seragam polisi lalu lintas (polantas) saat dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Deddy menyebut, tujuannya ialah untuk mengelabui massa yang telah berjaga di depan Polresta Bengkulu sejak Sabtu (23/11/2024) malam.
Adapun massa yang merupakan simpatisan Rohidin Mersyah itu melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap mobil yang bakal keluar ataupun masuk ke Mako Polresta Bengkulu.
Atas dasar itu, Deddy secara spontan meminta anggotanya untuk memakaikan seragam polantas kepada Rohidin.
Dengan begitu, massa tidak mengenali calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 itu sehingga yang bersangkutan bisa dibawa ke bandara.
Pasalnya, jika Rohidin makin lama ditahan di Polresta Bengkulu, besar kemungkinan jumlah massa akan bertambah.
Supaya lebih meyakinkan, Deddy juga memerintahkan kepada anggotanya untuk membawa Rohidin menggunakan mobil Inafis Polresta.
"Dengan situasi yang cukup genting tersebut saya memerintahkan secara spontan untuk menggunakan baju seragam Polantas, yang memang ada di situ yang terlihat oleh saya," ungkap Deddy, dilansir TribunBengkulu.com, Minggu (24/11/2024).
Akhirnya, polisi mengeluarkan tim KPK dan Rohidin menggunakan mobil Inafis lewat gerbang utama Polresta Bengkulu.
Massa yang curiga sempat melakukan penghadangan untuk memastikan keadaan Rohidin di dalam mobil.
Namun, meski sempat ricuh akibat penghadangan itu, mobil akhirnya berhasil melewati massa dan berangkat menuju bandara.
Baca juga: OTT KPK di Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar, Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan
"Kami memang sempat terjadi dorong-dorongan dan sebagainya pada saat mobil Inafis keluar dari Mako Polresta. Namun akhirnya berhasil membawa mobil menuju bandara," tutut Deddy.
Ia juga membantah asumsi masyarakat bahwa Polresta Bengkulu dan KPK memfasilitasi koruptor dengan memberikan baju polantas.
Deddy menegaskan, pemakaian seragam itu murni dilakukan untuk mengelabui massa.
"Karena secara situasional ya saya berusaha mencari jalan, karena semakin lama semakin banyak massa dan akan semakin ricuh lagi."
"Ini soal keberpihakan atau melindungi, Polresta Bengkulu dengan maksimal berusaha membantu tugas dari KPK," ucapnya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada hari Minggu kemarin.
Alex mengatakan, dari OTT ini juga diamankan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF)
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex kepada para awak media.
Ia menyebut, Rohidin juga diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada serentak bulan November 2024 ini.
Selanjutnya, sambung Alex, total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp7 miliar.
Uang tersebut terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).
Total uang tersebut meliputi temuan, yakni:
a. Uang tunai sejumlah Rp32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
d. Uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil milik EV.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul: Penjelasan Kapolresta Bengkulu soal Gubernur Rohidin Mersyah Pakai Seragam Polantas saat Dibawa KPK.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza)(TribunBengkulu.com/Beta Misutra)