News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, WALHI Sumbar: Tambang Ilegal di Solok Selatan Dibekingi Polisi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar saat keduanya sedang sama-sama bertugas di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB dan (Kanan) Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan. WALHI Sumbar menyebut tambang ilegal di Solok Selatan memang dibekingi polisi. Pernyataan ini mengacu dari kasus polisi tembak polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan dan Kajian Hukum Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat (WALHI Sumbar), Tommy Adam menyebut memang ada temuan dari pihaknya bahwa tambang ilegal di Solok Selatan dibekingi polisi.

Adapun pernyataannya itu menjawab terkait kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Diduga penembakan tersebut buntut tidak terimanya AKP Dadang atas penangkapan pelaku tambang galian C ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh AKP Ryanto.

Selain itu, AKP Dadang juga diduga membekingi tambang galian C ilegal tersebut.

Mulanya, Tommy mengungkapkan pihaknya belum mengetahui terkait kepemilikan tambang galian C ilegal yang diduga dibekingi AKP Dadang tersebut.

"Kalau spesifik di lokasi kita belum (mengetahui), di locus kasus polisi tembak polisi," jelasnya dalam program Obrolan Newsroom dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Namun, Tommy menuturkan ada empat pihak yang menurutnya menguasai tambang ilegal di Solok Selatan.

Pertama, adalah pemerintah yang tidak melakukan upaya penutupan terhadap tambang ilegal meski memiliki wewenang tersebut.

"Kedua, adalah pemilik modal yang biasanya dari luar Nagari atau dari luar desa tersebut."

"Dia punya modal kemudian modal itu diperuntukkan untuk membuka lahan-lahan tambang," jelas Tommy.

Baca juga: Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Tambang Galian C Ditutup dan Pemilik Diperiksa

Ketiga, kata Tommy, adalah pemilik lahan yang mau lahannya digunakan untuk pertambangan ilegal.

Terakhir, adalah oknum pembeking. Tommy mengungkapkan pembeking ini biasanya bertugas di tambang ilegal yang berada di kawasan hutan di Solok Selatan.

Dia menyebut tugas para pembeking ini adalah menyuplai bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang.

"Kalau di lokasi lain di Solok Selatan di kawasan hutan, jadi tugas-tugas oknum ini adalah membeking bahan bakar minyak ke lokasi tambang."

"Karena jaraknya sangat jauh bisa setengah hari perjalanan," jelasnya.

Tommy juga mengungkap adanya polisi yang menjadi oknum pembeking terkait aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan tersebut.

Tak cuma polisi, dia menyebut ada juga anggota dewan hingga pemerintah turut membekingi.

"Jadi rentenya (aliran uang) itu memang sangat rumit dan kompleks yaitu dari legislatif, eksekutif, bahkan hingga oknum kepolisian begitu yang memang melakukan proses beking membeking," jelasnya.

Dengan temuan ini, Tommy mengatakan memang tambang ilegal secara keseluruhan di Sumatera Barat (Sumbar) terkesan dipelihara dan tidak ditindak.

Motif AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Lindungi Rekannya Penambang Ilegal

Foto AKP Dadang dan AKP Ulil. | Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkap dugaan sementara motif penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andri Kurniawan mengungkapkan motif AKP Dadang menembak mati AKP Ryanto karena tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap.

Andri mengungkapkan hal tersebut diketahui dari pengakuan AKP Dadang saat diperiksa.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Namun, Andri menuturkan pihaknya masih tetap mendalami terkait pengakuan tersangka tersebut.

"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.

Dalam perkara ini, Andri mengungkapkan pihaknya menjerat Dadang dengan pasal berlapis, yaitu terkait pembunuhan berencana.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsidair 338, dan 351 ayat 3."

"Iya (Dadang terancam hukuman mati) jika mengacu pada Pasal 340 KUHP," katanya.

Baca juga: Diduga Jadi Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ulil, Tambang Galian C Ditutup dan Pemilik Diperiksa

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, juga menuturkan AKP Dadang dijerat terkait pelanggaran kode etik profesi.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 20023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 ayat huruf m Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan proses terkait penyelidikan pelanggaran kode etik oleh AKP Dadang maksimal akan selesai pekan depan.

"Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan yaitu dari Dirkrimum dan Propam," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini