News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

VIDEO Kala Kubu Tom Lembong Adukan Dua Ahli Kejagung ke Polisi Jelang Putusan Praperadilan Besok

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya.

Menanti Keputusan Hakim

Hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan Tom Lembong, akan menjatuhkan putusan atau vonis, Selasa (26/11/2024) besok.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Di balik jeruji tahanan, Tom melakukan serangkaian perlawanan melalui gugatan praperadilan yang dimulai sejak Senin pekan lalu.

Harapan Istri Tom Lembong

Istri Tom Lembong Franciska Wihardja berharap praperadilan suaminya diterima dan besok Tom Lembong diharapkan dapat dibebaskan.

"Dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Karena ibunya Pak Tom juga hari Rabu berulang tahun," kata Franciska kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2024). 

Ia berharap besok suaminya itu bisa mendampingi ibunya tersebut. 

"Supaya bisa, kami mengharapkan berdoa dengan sepenuhnya agar bisa Pak Tom bisa mendampingi ibunya di ulang tahun ke-93," harap Franciska.

Terpisah Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf meyakini 90 persen kliennya besok akan dibebaskan. 

"Dari semua ini kalau boleh kita diizinkan buat persentase. Paling tidak 90 persen kami yakin (Dibebaskan). 10 persen itu di luar kemampuan kita," tegas Ari. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini