Kota Jakarta satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Setelah pemilihan calon yang keberatan akan mengajukan sengketa ke MK.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. (*)
BERITA REKOMENDASI