TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada serentak 2024 di halaman Gedung II MK, Jakarta, Senin (25/11/2024) pagi.
Pelantikan gugus tugas ini sebagai bentuk kesiapan MK dalam memeriksa dan mengadili perkara sengketa pilkada serentak 2024.
Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 yang baru dilantik ini akan mulai bekerja mulai dari hari pemilihan pilkada serentak 2024 yakni pada 27 November 2024 hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini digelar di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi di Indonesia.
Pemerintah pun telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Bisa Lebih dari 300 Perkara
Suhartoyo memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus.
Dalam wawancara di Gedung MK, ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menggarisbawahi jumlah pasangan calon dalam Pilkada Serentak yang mencapai ribuan menjadi salah satu variabel yang memperbesar peluang masuknya sengketa.
Ia juga menyoroti keputusan untuk mengajukan sengketa tidak hanya bergantung pada hasil Pilkada, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap rekam jejak MK.
“Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani pilpres dan pileg, kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK," ujarnya.
"Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihan masing-masing,” sambung Suhartoyo.
Dengan pengalaman menangani sengketa dalam jumlah besar pada Pemilu sebelumnya, MK optimistis dapat menangani perkara Pilkada dengan baik.
“Secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin,” katanya.
Tak Perlu Persiapan Khusus
Suhartoyo mengungkapkan ihwal lembaganya tidak memiliki persiapan khusus dalam menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Saya kira kalau khusus sih tidak ada ya," ujar Suhartoyo.
Ia menjelaskan, MK telah berpengalaman menangani sengketa Pemilu sebelumnya, seperti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak (jumlah sengketa), saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin," jelasnya.
Meski demikian, Suhartoyo menyebutkan tidak ada langkah ekstra yang dilakukan.
Ketika ditanya mengenai prediksi jumlah perkara yang mungkin diajukan ke MK, Suhartoyo memperkirakan angka itu bisa mencapai kurang lebih 300 perkara.
"Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya," kata Suharotoyo.
"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang," ia menambahkan.
Pilkada 2024 Diikuti 543 Daerah
Dua hari lagi yakni pada 27 November 2024, seluruh warga pemilik suara di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada akan memberikan suara.
Pilkada serentak kali ini diikuti 545 wilayah terdiri dari kabupaten, kota, dan provinsi.
Dengan rincian Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Kota Jakarta satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Setelah pemilihan calon yang keberatan akan mengajukan sengketa ke MK.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. (*)