Apabila Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
Dalam pasal-pasal tersebut menegaskan, meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Berikut adalah bunyi Pasal 164 ayat 6, 7, dan 8:
Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
Ayat (7) berbunyi, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Kemudian, ayat (8) berbunyi, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Rohidin Yakin Menangkan Pilgub Bengkulu Meski Ditahan KPK
Sebelum diantar ke Rutan KPK, Rohidin meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang.
Dia berharap masyarakat Bengkulu tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan mengarah anarkisme.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ucap Rohidin kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Rohidin juga menyatakan, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum dengan bersikap kooperatif.
Dia kemudian menyinggung pasangannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Meriani.
Diketahui Rohidin dan Meriani (Romer) menjadi salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024–2029.
Rohidin meyakini bahwa Meriani bisa memenangi Pilgub Bengkulu tanpa dirinya.