TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (24/11/2024).
Selain kasus dugaan korupsinya yang disorot, publik juga menyoroti soal pencalonan Rohidin sendiri di Pilkada 2024 setelah penetapan tersangkanya tersebut.
Diketahui, Rohidin maju menjadi calon gubernur Bengkulu periode 2024-2029, bersama Meriani sebagai calon wakil gubernur Bengkulu pendampingnya.
Lantas, apakah Rohidin tetap bisa maju di Pilgub Bengkulu meski berstatus tersangka?
Mengenai kejelasan status Rohidin di Pilkada 2024 itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, status tersangka Rohidin tidak menghalangi proses pelantikan jika yang bersangkutan terpilih sebagai gubernur.
Aturan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 dari Undang-undang Pilkada.
"Secara normatif, kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afifuddin saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Jadi, meski Rohidin berstatus tersangka, proses pelantikan tetap bisa dilanjutkan jika dia memenangkan Pilkada Bengkulu.
Afifuddin kemudian mengutip pasal 163 UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur,” demikian bunyi Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika pelantikan berlangsung.
"Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” ujar Afifuddin.
Baca juga: Golkar Nilai Penetapan Rohidin Mersyah sebagai Tersangka Menimbulkan Dugaan Adanya Upaya Politisasi
KPU Tak Bisa Batalkan Pencalonan Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Terkait pembatalan pencalonan, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa KPU baru dapat membatalkan pencalonan seorang calon kepala daerah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Cagub tersebut masih berstatus sebagai calon, dan KPU baru bisa membatalkan pencalonannya, kalau sekiranya sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Idham saat dihubungi, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.
Ketentuan tersebut merujuk pada UU Pilkada yang memberikan dasar hukum bagi KPU untuk melanjutkan proses pencalonan hingga ada keputusan pengadilan yang sah dan final.
Apabila Rohidin nantinya divonis sebagai terpidana, aturan dalam Pasal 164 ayat 6-8 UU Pilkada juga mengatur tentang nasib calon yang terpidana.
Dalam pasal-pasal tersebut menegaskan, meskipun seorang calon terpidana tetap dilantik, pada saat pelantikan, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Berikut adalah bunyi Pasal 164 ayat 6, 7, dan 8:
Pasal 164 ayat (6) menyebutkan, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Sedangkan dalam ayat (7) dan (8) menyebutkan, jika calon terpilih sudah berstatus terpidana, ia akan langsung diberhentikan sebagai kepala daerah.
Ayat (7) berbunyi, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Kemudian, ayat (8) berbunyi, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota”.
Rohidin Yakin Menangkan Pilgub Bengkulu Meski Ditahan KPK
Sebelum diantar ke Rutan KPK, Rohidin meminta kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang.
Dia berharap masyarakat Bengkulu tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan-tindakan mengarah anarkisme.
"Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," ucap Rohidin kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Rohidin juga menyatakan, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan bakal mengikuti proses hukum dengan bersikap kooperatif.
Dia kemudian menyinggung pasangannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu, Meriani.
Diketahui Rohidin dan Meriani (Romer) menjadi salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024–2029.
Rohidin meyakini bahwa Meriani bisa memenangi Pilgub Bengkulu tanpa dirinya.
"Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat, yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer insyaallah pasti menang."
"Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Romer untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas," katanya.
"Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik," lanjut Rohidin.
Dalam kasus yang menjerat Rohidin itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan dan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)