"Melihat proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis. Kami optimis permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari, Senin.
Ia mengatakan, hingga akhir pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang berjalan kurang lebih seminggu terakhir, pihak Kejagung belum menunjukkan satu bukti yang merupakan dasar penetapan tersangka Tom Lembong.
“Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka."
"Baik itu saksi apa pun yang ada kaitan langsung dengan Pak Tom,” ucapnya.
"Jadi, baik itu saksi apapun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
Ari mengatakan, hingga kini jaksa belum bisa membuktikan atau menemukan audit kerugian negara.
Menurutnya, jaksa dalam kesimpulan hanya mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada."
"Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini Sidang Putusan, Kubu Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Kejagung: Optimis Permohonan Ditolak
Sementara itu, Kejagung tentu dengan keyakinannya juga optimis permohonan praperadilan Tom Lembong bakal ditolak.
"Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada, Senin (25/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Harli, selama persidangan, pihak Kejagung telah menunjukkan ketaatannya dan memenuhi prosedural hukum dalam perkara ini.
“Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” ucap Harli.