Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).
Penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa barang yang disimpan dalam sebuah tas cokelat.
Laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh staf Nasaruddin bernama Muhammad Ainul Yaqin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh, kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," ucap Ainul kepada awak media.
"Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," imbuhnya.
Ia tak menjelaskan bentuk barang sebagai gratifikasi tersebut.
Barang itu diterima langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pelaporan dan Pemeriksaan KPK Pusat, Indira Malik.
"Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," kata Ainul.
Adapun saat melaporkan pemberian itu, Ainul diminta mengisi sejumlah formulir.
Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen dalam penberantasan korupsi.
"Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," ujarnya.