Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa dibalik.
"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan. Jika demian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya.
Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.
"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.