News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Lawan Kejagung Digelar Siang Ini di PN Jaksel

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini tersangka dalam kasus impor gula dan ditahan. Putusan sidang praperadilan eks Mendag Tom Lembong Vs Kejagung dibacakan pada Selasa (26/11/2024) hari ini di PN Jaksel. 

Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya. 

"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya. 

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa dibalik. 

"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan. Jika demian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya. 

Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.

"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini