TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan, Upah Minimum (UM) pekerja tahun 2025 akan naik.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, Kamis (21/11/2024).
Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh.
Sembari menunggu pemerintah terkait keputusan UMP 2025, simak UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten.
- UMP Banten Tahun 2020: Rp 2.460.996
- UMP Banten Tahun 2021: Rp 2.460.996
- UMP Banten Tahun 2022: Rp 2.501.203
- UMP Banten Tahun 2023: Rp 2.661.280,11
- UMP Banten Tahun 2024: Rp2.727.812,11
Besaran UMK Banten Tahun 2020
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
- Kabupaten Lebak Rp 2.710.654
- Kabupaten Tangerang Rp.4.168.268
- Kabupaten Serang Rp 4.152.887
- Kota Tangerang Rp 4.199.029
- Kota Cilegon Rp 4.246.081
- Kota Serang Rp 3.773.940
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268.
Besaran UMK Banten Tahun 2021
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.293
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.314
- Kabupaten Tangerang Rp.4.230.793
- Kabupaten Serang Rp 4.215.181
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.773
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.793.
Besaran UMK Banten Tahun 2022
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792
- Kabupaten Serang Rp 4.215.180
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.772
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.
Besaran UMK Banten Tahun 2023
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351,46
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665,46
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688,52
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961,28
- Kota Tangerang Rp 4.584.519,08
- Kota Cilegon Rp 4.657.222,94
- Kota Serang Rp 4.090.799,01
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451,70
Besaran UMK Banten Tahun 2024
- Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87
- Kabupaten Lebak yaitu Rp2.978.764,69
- Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988
- Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85
- Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54
- Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80
- Kota Serang yaitu Rp 4.148.602
- Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791
(Tribunnews.com/Widya)