Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus pemufakatan jahat terkait kepengurusan perkara terpidana Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam pengusutan ini, Kejagung pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dimana salah satunya merupakan pengacara ternama yakni Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis (OCK).
Selain terhadap OC, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa seorang berinisial EN yang merupakan petinggi di salah satu maskapai penerbangan di tanah air.
"(Pemeriksaan terhadap) EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia. Dan OCK selaku Advokat atau Pengacara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP
Harli mengatakan, OC Kaligus maupun EN diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keduanya diperiksa oleh penyidik untuk mendalami proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.