TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta penyidik dari Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Adapun Firli terjerat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ian mengatakan desakan darinya agar Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 telah disampaikan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sehingga pada hari ini, kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib mengeluarkan SP3," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ian beralasan perlunya penerbitan SP3 karena penyidik Polda Metro Jaya sudah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Firli, tetapi perkembangan kasus dinilai olehnya hanya jalan di tempat.
Dia mengatakan kliennya telah lima kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Padahal, kata Ian, ketika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan terhadap seseorang maksimal dilakukan sebanyak dua kali.
"Artinya apa? Terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu, tidak memenuhi syarat materil."
"Apa itu tidak terpenuhinya syarat materil? Artinya tidak terbuktinya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau," jelasnya.
Selanjutnya, Ian menganggap penyidik Polda Metro Jaya seakan memaksakan agar ada kasus yang menjerat Firli.
Padahal, menurutnya, tidak ada tindak pidana yang dilakukan Firli lantaran tidak ada saksi yang terpenuhi kualifikasi sebagai saksi.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Absen dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
Ian mengungkapkan hal itu terbukti dari tidak kunjungi diterimanya berkas dari Polda Metro oleh kejaksaan atau P21.
"Tapi petunjuk dari P19 dari kejaksaan, apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya yang melihat langsung, mendengar, dan mengalami."
"Tentu saja, itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 132 saksi itu," tuturnya.
Ian juga menyoroti penggunaan pasal 36 UU KPK terhadap Firli. Menurutnya, pasal yang digunakan tersebut tidak boleh digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, tetapi harusnya oleh KPK.
Tak cuma itu, dia juga menganggap adanya dugaan kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dengan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Padahal jauh panggang dari api. Kami merasa, ada proses ketidakadilan yang diterima oleh Pak Firli selama proses hukum yang dia terima," jelasnya.
Sebagai informasi, Firli sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sejak tahun lalu tepatnya pada 22 November 2023.
Adapun Firli diduga memeras SYL ketika menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Minta Tunda Pemanggilan?
Setahun berlalu, kasus ini seakan mandeg di mana penyidik dari Polda Metro Jaya tidak kunjung menuntaskan berkas perkara terhadap Firli.
Di sisi lain, saat sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, SYL sudah mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli.
Tak cuma itu, dia juga mengakui adanya pertemuan dengan Firli di sebuah gedung olahraga (GOR) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Foto pertemuan mereka pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik lantaran beredar narasi Firli bertemu dengan pihak berperkara, yaitu SYL.
Kendati demikian, SYL menyebut pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan terhadap Firli.
Di sisi lain, belum selesai berkas perkara soal dugaan korupsi, penyidik Polda Metro Jaya membuka perkara baru terhadap Firli terkait pertemuannya dengan SYL.
Dalam perkaara baru ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 UU KPK soal larangan pimpinan KPK bertemua dengan pihak yang berperkara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi