Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya jemput paksa tersangka Firli Bahuri yang kembali mangkir pada panggilan kasus pemerasan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa: Cukup Dibiarkan Bebas Lebih dari Setahun
Menurutnya, tersangka Firli Bahuri yang sedianya telah dikirimkan panggilan beberapa waktu yang lalu untuk dilakukan pemeriksaan hari ini tidak dapat hadir.
Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka Firli Bahuri melalui sekitar pukul 10.54 WIB menginformasikan kepada penyidik.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Minta Tunda Pemanggilan?
“Saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ucap Ade Ary.
Polisi tidak membeberkan alasan ketidakhadiran tersangka Firli Bahuri, di mana jawaban tersebut dapat diketahui dari yang bersangkutan ataupun kepada kuasa hukumnya.
Kabid Humas menyampaikan terkait upaya penjemputan paksa di mana hal itu tengah dipertimbangkan penyidik.
“Mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya,” jelas dia.
Desakan jemput paksa terus menggema usai tersangka Firli Bahuri mangkir untuk kesekian kalinya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli Bahuri, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan.
Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.
Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan.
“Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan,” ucapnya.
Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir padahal misal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral.
Pihaknya meminta penyidik segera menjemput Firli Bahuri di rumah atau di tempat lain.
Senada, Pakar Anti Korupsi yang juga mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai perkara Firli Bahuri ini menjadi perkara puncak upaya penghancuran kredibilitas lembaga antirasuah.
Tidak hanya sekali, namun sudah menjadi modus operandi Firli Bahuri yang telah berlangsung berkali-kali, bahkan terbongkar lokasi save house tempat praktek transaksional tersebut terjadi.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hanya Menjadi Korban Rekayasa Kasus, Tapi . . .
Perkara ini belum pernah terjadi di dunia, Ketua Badan Anti Korupsi melakukan korupsi, hanya ada di Indonesia.
“Harus segera dilaksanakan jemput paksa dan penahanan segera oleh Polri karena sudah menjadi pertaruhan harga diri dan kehormatan bangsa dan negara Indonesia,” ucap Praswad.
Menurutnya, jika perkara ini terus berlarut-larut, Presiden selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi harus segera turun tangan.
“Jangan sampai kehormatan bangsa dan negara tercoreng karena Ketua KPK nya korup dan seluruh penegak hukum tidak berdaya untuk menegakkan hukum,” tegasnya.
Perkara ini menjadi pertaruhan integritas bagi 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo.
Penyelesaian perkara Firli Bahuri akan menjadi cermin penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi untuk 5 tahun kedepan.