News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Guru

Gaji Guru 2025 Resmi Naik, Berikut Rincian Besaran Kenaikannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa gaji guru tahun 2025 resmi naik, berikut besaran rinciannya untuk pengajar ASN, PPPK, dan honorer.

TRIBUNNEWS.COM - Gaji guru akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Tidak hanya guru PNS atau PPPK, guru honorer juga mendapatkan jatah kenaikan gaji.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nantinya akan mengalami kenaikan gaji per tahun 2025.

Informasi mengenai kenaikan gaji ini telah diumumkan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Hari Guru Nasional 2024, di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).

Gaji guru dinaikkan untuk menunjang kesejahteraan guru ASN dan non-ASN di Indonesia.

Kenaikan gaji guru tahun 2025 berupa tunjangan dan dana kesejahteraan.

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan, sebesar satu kali gaji pokok," ucap Prabowo Subianto.

Sementara untuk gaji guru non-ASN, Prabowo menyebutkan akan ditingkatkan nilainya.

"Guru-guru non-ASN, nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan," kata Presiden Prabowo Subianto.

Dikutip dari setkab.go.id, Prabowo juga mengatakan bahwa anggaran dana kesejahteraan guru ASN dan non-ASN juga mengalami kenaikan pada tahun 2025.

“Tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4 persen terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024. Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru,” imbuhnya.

Baca juga: LIVE: Pidato Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Menangis Bicara soal Kesejahteraan

Untuk guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1 juga akan diberikan bantuan pendidikan secara bertahap pada tahun 2025 untuk melanjutkan pendidikan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan pada tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan dana penilai Rp17,15 triliun untuk melakukan rehabilitasi, perbaikan, dan renovasi pada 10.440 sekolah negeri dan swasta.

Sebagai pembanding berikut besaran gaji guru ASN dan PPPK di tahun 2024, dari berbagai golongan dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji Guru ASN

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Baca juga: Gaji Guru Naik, Sri Mulyani Dapat Tepuk Tangan Meriah di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional

Gaji Guru PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini