TRIBUNNEWS.COM - Gaji guru akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Tidak hanya guru PNS atau PPPK, guru honorer juga mendapatkan jatah kenaikan gaji.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN nantinya akan mengalami kenaikan gaji per tahun 2025.
Informasi mengenai kenaikan gaji ini telah diumumkan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Hari Guru Nasional 2024, di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Gaji guru dinaikkan untuk menunjang kesejahteraan guru ASN dan non-ASN di Indonesia.
Kenaikan gaji guru tahun 2025 berupa tunjangan dan dana kesejahteraan.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan, sebesar satu kali gaji pokok," ucap Prabowo Subianto.
Sementara untuk gaji guru non-ASN, Prabowo menyebutkan akan ditingkatkan nilainya.
"Guru-guru non-ASN, nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan," kata Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari setkab.go.id, Prabowo juga mengatakan bahwa anggaran dana kesejahteraan guru ASN dan non-ASN juga mengalami kenaikan pada tahun 2025.
“Tahun 2025 terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4 persen terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024. Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun naik Rp16,7 triliun untuk kesejahteraan guru,” imbuhnya.
Baca juga: LIVE: Pidato Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Menangis Bicara soal Kesejahteraan
Untuk guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1 juga akan diberikan bantuan pendidikan secara bertahap pada tahun 2025 untuk melanjutkan pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan pada tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan dana penilai Rp17,15 triliun untuk melakukan rehabilitasi, perbaikan, dan renovasi pada 10.440 sekolah negeri dan swasta.
Sebagai pembanding berikut besaran gaji guru ASN dan PPPK di tahun 2024, dari berbagai golongan dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji Guru ASN
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Baca juga: Gaji Guru Naik, Sri Mulyani Dapat Tepuk Tangan Meriah di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional
Gaji Guru PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)