News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar UI Minta Pemerintah Tak Adopsi Kebijakan FCTC untuk Jaga Kedaulatan Negara

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana menilai Pemerintah Indonesia harus menolak adopsi kebijakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani mengatakan upaya mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) merupakan bagian dari pengadopsian FCTC.

"Rancangan Permenkes yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes membuat Indonesia mendapatkan intervensi dari luar negeri dalam menentukan kebijakan. Tindakan diam-diam mengadopsi ketentuan FCTC ke dalam kebijakan Kemenkes ini tidak tepat,” ujar Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Hikmahanto mengatakan bahwa kondisi ini membuat Indonesia seolah-olah tidak punya kebebasan untuk menentukan kebijakan.

"Jangan ketentuan yang dibuat di luar negeri diterapkan di Indonesia. Kalau seperti ini, menunjukkan Indonesia masih dijajah oleh negara lain," ungkapnya.

Padahal, dalam beberapa kesempatan, Indonesia telah melawan penerapan aturan yang sejalan dengan FCTC di Amerika Serikat dan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dirinya mengatakan tindakan perlawanan itu harus terus dilanjutkan demi menjaga kedaulatan Indonesia.

“Kita harus konsisten. Jangan sampai lembaga tertentu menggunakan Kemenkes untuk melawan pihak lainnya, seperti Kementerian Keuangan. Dulu kan kita sudah pernah diadu domba waktu dijajah. Masa sekarang mau diadu domba lagi. Hilangkan ego sektoral masing-masing," jelasnya.

Hikmahanto menjelaskan industri tembakau di Indonesia telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar di berbagai wilayah.

Perekonomian yang dibangun pun sangat besar, bahkan berkontribusi signifikan sebagai pendapatan negara melalui cukai rokok.

"Ketentuan FCTC ini tidak boleh diadopsi dan menjadi hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh World Health Organization (WHO) sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan tembakau yang berdampak negatif bagi kesehatan, demikian dirangkum dari situs WHO.

Perjanjian ini diadopsi pada tahun 2003 dan saat ini telah ditandatangani oleh 181 negara, termasuk Indonesia.

FCTC memiliki beberapa komponen penting dalam rangka mengendalikan penggunaan tembakau, antara lain pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, pelarangan merokok di tempat umum, dan perlindungan terhadap orang yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

Dalam hal pembatasan iklan dan promosi produk tembakau, FCTC menetapkan bahwa negara harus melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor yang berkaitan dengan produk tembakau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini