News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendukbangga/BKKBN: 75 Juta Keluarga di Indonesia Terdata, Jadi Fondasi Kebijakan Tepat Sasaran

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 75.653.359 keluarga telah terdata.

Atau setara dengan 86,1 persen dari estimasi total 87.845.879 keluarga di Indonesia.

Data ini disampaikan oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, dalam pemaparan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2024.

"Saat ini di Indonesia terdapat 75 juta keluarga. Data ini nantinya akan menjadi kekuatan dalam melakukan intervensi atau program, terutama yang berada di bawah kewenangan kementerian," kata Wihaji di kawasan Halim, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dari jumlah keluarga terdata tersebut, terdapat 40.434.011 Pasangan Usia Subur (PUS), 11.539.365 keluarga dengan kepala keluarga perempuan, dan 3.784.725 keluarga dengan anak usia 0-23 bulan.

Selain itu, 9.141.919 keluarga memiliki anak usia 24-59 bulan, 36.601.143 keluarga memiliki anak remaja berumur 10-24 tahun, dan 21.157.348 keluarga memiliki anggota berusia di atas 60 tahun.

Menurut Wihaji, data keluarga ini menjadi basis penting dalam pengambilan kebijakan yang lebih presisi, khususnya terkait program seperti penanganan stunting.

Data tersebut juga dapat diintegrasikan dan dimanfaatkan oleh kementerian atau lembaga lain untuk mendukung program nasional.

Pemutakhiran data keluarga oleh BKKBN sendiri telah berlangsung sejak 1994, berjalan selama lebih dari 30 tahun, dan dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.

Sebagai lembaga yang kini bertransformasi menjadi kementerian, Wihaji menegaskan bahwa Kemendukbangga/BKKBN harus membawa pembaruan dalam program-programnya, mulai dari paradigma baru, cara kerja baru, hingga pendekatan yang lebih inovatif.

Baca juga: Program KB Pasca Salin BKKBN Raih Penghargaan Internasional dari FP2030

"Kementerian ini memiliki dua fokus utama, yakni kependudukan dan pembangunan keluarga," jelas Wihaji.

"Fokus kependudukan bertujuan menghasilkan pengendalian penduduk, sementara fokus pembangunan keluarga diharapkan mewujudkan keluarga yang mandiri, bahagia, dan tenteram," lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh program yang dijalankan akan diarahkan untuk mencapai dua indikator utama tersebut.

"Apapun yang kami kerjakan, akan berpusat pada pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini